Ketahanan Perbankan Terjaga, Basis Investor Terus Bertumbuh
OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) berkomitmen untuk terus mengakselerasi dan memperkuat agenda-agenda reformasi pasar modal Indonesia. Dari sisi integritas pasar, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. OJK juga mendorong PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat metodologi pengawasan perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan. Agenda engagement dengan investor institusi global maupun lembaga-lembaga penyedia indeks global terus dilanjutkan, termasuk untuk menginformasikan kemajuan yang dicapai dari agenda reformasi terkini.
Dalam rangka menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika yang berkembang, OJK bersama SRO mengambil sejumlah langkah responsif, yaitu melalui penyesuaian batasan Auto-Rejection Bawah (ARB) dari 15% menjadi 7% serta perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa RUPS bagi Perusahaan Terbuka hingga 30 Juni 2027. Langkah-langkah peningkatan likuiditas dan kualitas pasar juga terus diperkuat, di antaranya dengan mendorong BEI untuk menyempurnakan metodologi dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) serta penyesuaian batas minimum harga saham dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Guna memperkuat kelembagaan dan independensi serta mendorong pendalaman pasar modal, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum demutualisasi Bursa Efek. Inisiatif-inisiatif pendalaman pasar juga terus diakselerasi, di antaranya melalui peluncuran produk ETF Emas pada 10 Agustus 2026 sebagai produk baru investasi yang diperdagangkan di bursa saham. OJK juga telah menerbitkan POJK mengenai Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP untuk mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional.
OJK mendukung kebijakan strategis Pemerintah terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional melalui penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Untuk mempersiapkan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, sebagai bagian dari upaya penyiapan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS sesuai amanat UU P2SK.
Sehubungan dengan terjadinya gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus 2026 lalu, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di 8 (delapan) kabupaten di NTT. Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026, sebagai bagian dari mitigasi risiko LJK, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. (FSP)
