OJK Siapkan Skema Kompensasi Bagi Investor Pasar Modal

OJK Siapkan Skema Kompensasi Bagi Investor Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi bersama Ketua OJK Friderica Widyasari dan Dirut BEI Jeffrey Hendrik saat memberikan keterangan pers mengenai perkembangan terkini terkait MSCI di BEI, Jakarta. - Dok.Indoline

Jakarta, InvestorDailyOnline.com -  Menjaga kepercayaan dan perlindungan kepada investor dari praktek kejahatan di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperkuat mekanisme pemulihan kerugian investor yang terdampak pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi pasar. 

Melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki ruang untuk tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pelaku. OJK juga dapat mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah serta pemulihan kerugian investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, besaran kompensasi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.  Perhitungan akan melihat keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku dan kerugian investor pasar modal yang dapat dibuktikan.

“Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan seberapa besar keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku dan juga mempertimbangkan seberapa besar kerugian investor yang dapat dibuktikan,”ujarnya di Jakarta.

Prodia

Hasan menjelaskan, mekanisme pemulihan tersebut akan dilakukan secara terukur dan akuntabel. OJK terlebih dahulu menilai setiap kasus secara menyeluruh. Penilaian mencakup pihak yang bertanggung jawab, keuntungan yang diperoleh pelaku, serta potensi kerugian yang dihindari secara tidak sah.

Pada saat yang sama, OJK akan menghitung kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran tersebut. Setelah proses tersebut, OJK menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang berhasil dihindari secara tidak sah kemudian dikembalikan dan dibagikan secara proporsional kepada investor atau korban yang terdampak.

“Selanjutnya akan mengenakan sanksi kepada pelaku, dan nanti hasil pengembalian keuntungan atau penghindaran kerugian pelaku ini yang diterima oleh OJK, hasilnya selanjutnya akan dibagikan secara proporsional kepada para investor atau korban yang terdampak oleh pelanggaran dimaksud,” ujar Hasan.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum di pasar modal. OJK menegaskan penanganan pelanggaran tidak selalu berakhir pada sanksi denda. Untuk pelanggaran yang serius, berdampak luas, atau dilakukan berulang, OJK dapat menjatuhkan sanksi lebih berat. Penanganan juga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan jika memenuhi unsur pidana.

Dalam menentukan apakah sebuah perkara ditangani secara administratif atau pidana, OJK menerapkan prinsip una via sesuai kriteria dalam Pasal 100A ayat (2) Undang-Undang P2SK. Pertimbangannya antara lain nilai dan dampak pelanggaran, upaya penyelesaian kerugian, pengaruh terhadap perdagangan efek, dampak terhadap sistem pasar modal, serta kepentingan investor.

“Penetapan sanksi tentu dalam hal ini akan terus mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggarannya, nilai transaksi yang terkait, serta terutama dampak terhadap integritas pasar dan peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat,” kata Hasan.

OJK juga telah menuntaskan kajian terkait mekanisme pemulihan kerugian investor tersebut. Kajian dilakukan melalui studi terhadap praktik penegakan hukum dan pemulihan kerugian investor di berbagai yurisdiksi. OJK juga melakukan kerja sama dengan US Securities and Exchange Commission (SEC) untuk mempelajari penerapan praktik sejenis.  (AHM)