Presiden Berhentikan Listyo Sigit
Mensesneg Prasetyo Hadi saat menyampaikan pencopotan LSP, Rabu (4/11/2026). FOTO: Dok.Indoline/ant
Jakarta, InvestorDailyOnline.com (INDOLINE) - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Presiden saat itu juga meunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana tugas (Plt) KSP. Ariyo saat ini menjabat sebagai Sekretaris Presiden.
LSP saat menghadap Presiden Oktober lalu. FOTO: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pencopotan LSP tersebut dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Pol LSP.
"Telah menandatangani keputusan presiden berkenaan pemberhentian terhadap Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi logis atas penetapan LSP sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolri LSP, dan dua jenderal polisi lainnya, masing-masing AHN dan EH diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, menteri, pengusaha, pejabat politik, dan media. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) mengungkapkan, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, penyadapan dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.
Modus mereka, lanjut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum.
Perintah penyadapan ini tanpa melalui prosedur seperti yang diatur dalam tata cara kepolisian di Perkap Nomor 5 Tahun 2010, di mana tindakan itu harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. (ID1)
