Suasana di BEI, Jakarta. Awal pembukaan, IHSG anjlok 47,33 poin. FOTO: Dok. Indoline
Jakarta, InvestorDailyOnline.com (INDOLINE) – Kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu sentimen negatif penyebab anjloknya pembukaan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini.
Pada pembukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG turun 0,97% atau 47,33 poin atau di level 4.856,96.
Seperti diberitakan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Kasus penyadapan itu meningkatkan kekhawatiran para investor hingga pelaku pasar terhadap keamanan dan risiko berinvestasi akibat gejolak politik di Indonesia.
Para tersangka penyadapan presiden, masing-masing Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (AHN) dan Eko Hadi Santoso (EH) kini masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain mereka, terdapat satu orang yang masih diperiksa Bareskrim sebagai saksi, yakni SU.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolri LSP, dan dua jenderal polisi lainnya, masing-masing AHN dan EH diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, menteri, pengusaha, pejabat politik, dan media. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) mengungkapkan, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, penyadapan dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.
Modus mereka, lanjut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum.
Perintah penyadapan ini tanpa melalui prosedur seperti yang diatur dalam tata cara kepolisian di Perkap Nomor 5 Tahun 2010, di mana tindakan itu harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, juga dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. (Tim)